DEPOK, iNewsDepok.id – Visa merupakan dokumen yang menjadi bukti bahwa seseorang diizinkan masuk ke negera tujuannya. Namun, ada banyak jenis visa yang menyebabkan orang awam bingung. Berikut perbedaan jenis Visa:
1. Bebas Visa
Artinya anda bebas pergi ke negara tujuan tanpa menggunakan visa. Jadi anda hanya membawa paspor saja dan tidak perlu mempersiapkan dokumen ke pemerintahan. Namun perlu diingat, bebas visa hanya berlaku di beberapa negara saja. Ada beberapa negara yang tidak menggunakan batas waktu seperti Bermuda dan ada juga negara yang menggunakan batasan waktu seperti negara-negara Asia, Kolombia, Fiji, Qatar dan lain-lain.
2. Bebas Visa Bersyarat
Artinya anda bebas pergi ke negara tujuan tapi dengan syarat tertentu sesuai kebijakan negara tujuan. Misalnya Jepang harus menggunakan E-paspor dengan mengajukan Visa Waiver ke kedutaan atau Belarusia harus masuk ke jalur udara via Airport Minsk.
3. Visa on Arrival (VOA)
Artinya visa bisa didapatkan setelah mendarat di negara tujuan. Untuk dapat mengajukan visa ini diperlukan beberapa syarat sesuai dengan kebijakan tiap negara. VOA sangat direkomendasikan bagi anda yang memiliki jadwal padat. Misalnya Maldives dan Nepal.
4. E-visa
Artinya visa bisa diajukan secara online melalui website kedutaan negara tujuan atau website lain sesuai dengan yang ditunjuk. Untuk mengajukan e-visa ada syarat tertentu sesuai kebijakan negara tujuan. Contohnya Australia.
5. Visa
Sesuai dengan namanya, diperlukan dokumen izin untuk pergi ke negara tujuan untuk mengajukan visa anda bisa pergi ke kedutaan atau menggunakan agency. Misalnya negara tujuan seperti USA.
Editor : M Mahfud