JAKARTA, iNewsDepok.id - Masa berlaku Paspor diperpanjang, semula 5 tahun menjadi 10 tahun. Perubahan masa berlaku Paspo sejak hari ini, Rabu, 12 Oktober 2022.
Penerapan masa berlaku Paspor yang baru didasarkan pada pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 tahun 2022.
Biaya pembuatan Paspor saat ini masih belum ada perubahan, namun akan ada penyesuaian biaya pada saatnya. Saat ini biaya pembuatan Paspor non-elekronik Rp 350.000 sedangkan biaya pembuatan Paspor Elektronik Rp 650.000.
"Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian," ujar Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
