JAKARTA, iNewsDepok.id – Gaji anggota Kopassus. Korps Pasukan Khusus atau yang biasa disebut dengan panggilan Kopassus merupakan satuan elite atau team khusus milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Lantas berapa besar gaji anggota kopassus, mengingat mereka terjaring dari seleksi dana latihan yang sangat berat sehingga bisa menghadapi berbagai medan tugas.
Untuk menjadi salah satu anggota baret merah yang satu ini, para prajurit harus melalui pelatihan khusus. Kemampuan mereka dilatih bisa melampaui batas kemampuan manusia.
Berapa gaji pokok anggota Kopassus?
Seperti anggota TNI pada umumnya, gaji anggota Kopassus sendiri juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Seperti halnya anggota TNI biasa, gaji pokok anggota Kopassus juga disesuaikan dengan golongan, yakni:
1. Tamtama
Gaji pokok golongan tamtama juga beragam, disesuaikan dengan pangkat dan masa tugas.
Prajurit kelas dua dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp1.643.500.
Sementara kepala kopral dengan masa kerja 28 tahun bisa menerima gaji pokok sebesar Rp2.960.700.
2. Golongan Bintara
Gaji yang akan didapatkan Sersan satu dengan masa jabatan 0 tahun sebesar Rp2.169.000.
Sedangkan untuk Sersan satu dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp3.565.200. Kemudian untuk Pembantu letnan satu dengan masa jabatan 32 tahun sebesar Rp4.032.600.
3. Golongan Perwira
Gaji yang akan didapatkan oleh Letnan dua dengan masa tugas 0 tahun sebesar Rp2.735.300.
Lalu untuk seorang Kapten sebesar Rp2.909.100. Kemudian untuk Kapten dengan masa tugas 32 tahun sebesar Rp4.780.000.
4. Golongan Perwira Menengah
Gaji yang akan diterima Mayor dengan masa tugas 0 tahun, yakni sebesar Rp3.000.100.
Sementara Kolonel dengan masa tugas 32 tahun akan memperoleh gaji pokok sekitar Rp5.243.400.
5. Golongan Perwira Tinggi
Dan untuk perwira tinggi dengan pangkat Brigadir Jenderal (TNI AD), Laksamana Pertama (TNI AL), dan Marsekal Pertama (TNI AU) dengan masa tugas 0 tahun akan mendapat gaji pokok sebesar Rp3.290.500.
Untuk pangkat tertinggi Jenderal, Laksamana, dan Marsekal akan menerima gaji sekitar Rp5.930.800 dengan masa tugas 32 tahun.
Itulah besaran gaji anggota kopassus yang akan diterima setiap bulanya dan telah dibagi sesuai dengan ketentuan golongan yang ada.
Akan tetapi perlu digaris bawahi bahwa penjelasan diatas belum termasuk dengan Tunjangan yang akan didapatkan oleh seorang TNI, sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
