Terobosan Ciamik! Kurangi Kecelakaan dan Kemacetan, Polres Lamongan Luncurkan Pos Lalu Lintas Mobile
LAMONGAN, iNewsDepok.id – Guna mengurangi tingkat kecelakaan dan kemacetan di jalan raya, Polres Lamongan Jawa Timur meluncurkan pos lalu lintas berjalan (Pos Lantas Mobile). Dengan pos lantas mobile ini, Polres Lamongan bisa segera mengatasi masalah lalu lintas di wilayah hukumnya.
Peluncuran Pos Lalu Lintas Berjalan tersebut diungkapkan Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Senin (26/9/2022) seperti dalam rilis yang diterima iNews Depok.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha memimpin langsung upacara tersebut.
“Hari ini kita melaunching Pos Lantas Mobile yang merupakan wujud kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat,” kata AKBP Yakhob Silvana Delareskha.
Yakob mengungkapkan Pos Lantas Mobile sudah dipikirkannya sejak lama. Kemacetan di sebuah ruas lalu lintas bisa terjadi sewaktu-waktu, maka perlu pos lantas mobil.
“Tujuannya untuk mendeteksi kemacetan lalu lintas sesegara mungkin dan mengurainya sesegera mungkin pula,” seru AKBP Yakob.
Selain untuk mengurai kemacetakan, keberadaan Pos Lantas Mobile juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kecelakaan lalu lintas diakibatkan banyak sebab. Kehadiran Pos Lantas Mobile untuk mendeteksi hal-hal yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengatasinya sehingga kecelakaan bisa dicegah,” urai Yakob.
Pos Lantas Mobile ini dilengkapi cctv point to point yang dapat dimonitor langsung dari posko pos mobile, dan dilengkapi rekayasa lantas digital berupa E-TMG.
Kedepankan Unsur Prediktif
AKBP Yakob menerangkan konsep Pos Lantas Mobile yang berbasis prediktif. Dasar pemikirannya jal-hal yang bisa menimbulkan kemacetan dan kecelakaan sesegara mungkin diatasi.
Konsep itu sendiri, lanjut Yakob merupakan penjabaran instruksi Kapolri untuk menjadi institusi yang prediktif responsibilitas dan transparansi berkeadilan (Presisi).
“Kita sebagai pelaksana di lapangan akan berbuat semaksimal mungkin sesui instruksi Kapolri,” terang AKBP Yakob.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait