JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemuda berinsial MAH asal Madiun, Jawa Timur (Jatim) telah ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus Bjorka yang meretas data-data pribadi dan diunggah ke media sosial.
"Mengamankan tersangka inisial MAH," kata Jubir Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana Jumat (16/9/2022).
Ade menjelaskan, MAH berperan sebagai penyedia channel di Telegram dengan mengatasnamakan Bjorkanism.
"Peran tersangka bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism," ujar Ade.
Sebelumnya, Polri pada Rabu, 14 September 2022 malam telah mengamankan seorang pemuda berinisial MAH, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur diduga terkait serangkaian kasus peretasan data baru-baru ini.
Informasi yang didapat, pria itu ditangkap diduga karena mengetahui tentang hacker atau peretasan data, yang menggunakan nama Bjorka.
Terkait hal tersebut, sebelumnya Muhammad Agung Hidayatullah, warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur sempat diamankan polisi. Namun ia akhirnya dipulangkan lantaran tidak terbukti sebagai hacker Bjorka.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait