DEPOK, iNewsDepok.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok melaporkan 2 orang pegiat medsos berinisial AS dan G ke Polres Metro Depok. PWI Kota Depok merasa dicemarkan nama baiknya dengan unggahan yang dinilai berisi fitnah.
Laporan PWI Kota Depok dilakukan Joko Warihnyo sebagai Bidang Advokasi, Selasa (13/09/2022). Joko Warihnyo didampingi Dwi Handy Pardede, SH selaku kuasa hukum.
Laporan PWI Kota Depok diterima Polres Metro Depok yang menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan No: LP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metrojaya. Surat Laporan Polisi (LP) tersebut ditandatangani Panit III SPKT Ipda Pattar Manalu, SH.
Dalam LP disebutkan perkara kasusnya yaitu dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 UU ITE No 19 Tahun 2016.
Joko Warihnyo menyatakan PWI Kota Depok tidak terima dengan unggahan 2 pegiat medsos yang menyebutkan jika PWI merupakan singkatan dari Pasukan Wanipiro. “Kami tidak terima lagi dengan tuduhan PWI melindungi para koruptor,” kata Joko Warihnyo.
Unggahan tersebut tegas Joko Warihnyo adalah fitnah keji yang mencemarkan nama baik PWI.
Lebih lanjut Joko Warihnyo menyatakan fitnah tersebut sebagai bentuk upaya untuk menghalang-halangi kerja pers. Pasalnya unggahan muncul usai adanya pemberitaan wartawan anggota PWI Kota Depok tentang Inul Vista.
Sementara itu Dwi Handi Pardede, SH, kuasa hukum PWI menyatakan pelaku diancam dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 5 tahun. “Bukti-bukti fitnah terhadap PWI kita lampirkan lengkap dalam laporan tadi,” kata Dwi Handi Pardede.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait