Daftar Gaji Polisi 2022, Mulai dari Golongan I Hingga Perwira Tinggi

Andi Muhammad Reza/Net Depok
Rincian gaji polisi terbaru 2022, mulai dari golongan terendah hingga ke yang tertinggi. Foto: Ilustrasi Sindonews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pingin tahu gaji polisi? Polisi adalah badan pemerintahan yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum masyarakat. Dalam Institusi Polri sendiri terdapat struktur kepangkatan dan jabatan, yang nantinya menentukan besaran penghasilan atau gaji polisi yang akan diterima oleh anggota Polri.

Rincian Gaji Polisi Terbaru 2022, Mulai dari Golongan terendah hingga ke yang tertinggi.

Berikut rincian gaji polisi:

1. Tamtama ( Golongan 1 )

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400.

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.

 

2. Bintara ( Golongan 2 )

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 - Rp3.565.200.

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 - Rp3.676.700.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 - Rp3.791.700.

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500- Rp3.910.300.

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.000 - Rp4.032.600.

3. Perwira Pertama ( Golongan 3 )

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 - Rp4.425.200

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 - Rp4.635.600

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 - Rp4.780.600

4. Perwira Menengah ( Golongan 4 )

Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 - Rp4.930.100

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 - Rp5.084.300

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 - Rp5.243.400

5. Perwira Tinggi ( Golongan 5 )

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-Rp 5.576.500

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Selain mendapatkan gaji pokok, polisi juga mendapatkan tambahan penghasilan dari tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 tahun 2018. 

Berikut rincian gaji polisi dari tunjangan kinerjanya.

Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

Kelas Jabatan 17: Rp29.695.000

Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000

Demikianlah gaji polisi dari pangkat bawah hingga pangkat teratas yaitu jenderal.

 

 

 

 

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network