DEPOK, iNewsDepok.id - Polres Metro Depok menangkap 10 tersangka kasus miras dan narkotika (Mirasantika) dalam razia sepekan terakhir. Barang bukti yang disita antara lain 641 botol minuman keras (miras), 42 liter miras, ganja 35,82 gram, dan sabu 103,77 gram.
Razia di komando Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKBP Budi Setiadi mengungkapkan dari total barang bukti yang disita setidaknya dapat menyelamatkan sebanyak 1.278 orang.
Rinciannya untuk penyitaan narkoba jenis ganja seberat 35,82 gram, Budi mengklaim hal itu dapat merusak 35 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi 1 gram ganja.
“Untuk sabu 103,77 gram dapat merusak 518 orang dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 0,2 gram,” kata AKBP Budi Setiadi dalam keterangan baru-baru ini.
Kemudian miras, sebanyak 641 botol itu diperkirakan dapat merusak 641 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi satu botol miras.
Sedangkan miras dalam literan pihaknya menyita 42 liter. Jumlah itu dapat merusak 84 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi 0,5 liter miras.
“Para pelaku peredaran narkoba kami jerat dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tegas Budi.
Sedangkan miras, didasarkan pada Perda Kota Depok tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Miras terbanyak disini pada intinya wilayah Sukmajaya, Bojonggede dan Beji,” terang Budi Setiadi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait