7 Tahun 80 Ribu Nasabah Terkatung-katung, Asuransi Bumi Asih Jaya Minta Kurator Kepailitan Diganti

M Mahfud
PT Bumi Asih Jaya minta kurator kepailitan untuk mengurus pembayaran polis nasabah. Tak bekerjanya kurator menyebabkan 80 ribu nasabah terkatung-katung nasibnya. Foto: Istimewa.

JAKARTA, iNewsDepok.id – Sebanyak 80 ribu eks nasabah PT Asuransi Bumi Asih Jaya disebut terkatung-katung usai dipailitkannya PT Asuransi Bumi Asih Jaya oleh OJK pada tahun 2015. Hingga 7 tahun kurator bekerja sampai 2022, penyelesaian terhadap nasabah Asuransi Bumi Asih Jaya tak ada kemajuan.

Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya, Sofian Herianto Sianipar dalam jumpa pers yang berlangsung di Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022. Dalam konferensi pers juga hadir Komisaris Utama PT Asuransi Bumi Asih Jaya Rudi Sinaga dan Direktur Golden Nainggolan.

PT Asuransi Bumi Asih Jaya dipailitkan oleh OJK pada tahun 2015. Untuk mengurus penyelesaian kewajiban terhadap nasabahnya, ditunjuklah kurator. Namun PT Asuransi Bumi Asih Jaya melihat tak jelas kerja para kurator.

“Ini menyebabkan kami terus ditanya para nasabah. Padahal urusan pembayaran terhadap nasabah sudah berada di tangan kurator,” kata Sofian Herianto Sianipar, kuasa hukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya dari kantor MAR Lawfirm   Rabu (31/8/2022).
 
Kurator, tegas Sofian sejak awal memang bermasalah. Tiga orang kurator pertama divonis kasus penggelapan aset PT Asuransi Bumi Asih Jaya oleh Mabes Polri.

Setelah itu diangkatlah 5 kurator baru. Namun setali tiga uang, 5 kurator baru tersebut, kata Sofian, juga tak transparan. Padahal mereka telah banyak menyita aset Asuransi Bumi Asih Jaya di berbagai daerah.

“Kita tak mendapat informasi apapun. Jadi kasihan para nasabah yang tak kunjung ada penyelesaian,” tutur Sofian.

Jika cara-cara begini dilanjutkan, kuasa hukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya, penyelesaian pailit tak akan kunjung selesai selama 25 tahun.

Sofian menyatakan pihaknya telah mengajukan Surat Permohonan Penggantian Kurator pada PN Jakarta Pusat. Namun hingga saat ini tak kunjung ada respons.

“Permohonan penggantian kurator yang diajukan oleh klien kami selaku debitur pailit adalah merupakan hak hukum yang secara tegas diberikan oleh undang-undang,” ujar Sofian.

Sementara itu Rudi Sinaga, Komisaris PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya menyatakan keprihatinanya dengan kerja para kurator usai dipailitkannya perusahaan miliknya.  Pasalnya para kurator tak kunjung menyelesaikan masalah 80 ribu pemegagn polis meski sudah 7 tahun berjalan.

“Pertanyaannya untuk apa dipailitkan jika begini. Bumi Asih sendiri bisa memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena aset kami jauh lebih besar daripada kewajiban terhadap nasabah yang harus dibayar," kata Rudi Sinaga.
 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network