JAKARTA, iNewsDepok.id - Hari ini, Senin (22/08/2022), Pfizer mengumumkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui penggunaan darurat untuk Nirmatrelvir 150g/Ritonavir 100mg Film-Coated Tablets di Indonesia.
Tablet antivirus Pfizer ini diindikasikan untuk penanganan COVID-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan serta mengalami peningkatan risiko perburukan COVID-19 yang menjadi lebih berat.
Obat ini terdiri dari nirmatrelvir, yaitu penghambat protease 3CL (lebih dikenal dengan Protease Utama atau Mpro) yang secara khusus dikembangkan di laboratorium Pfizer untuk melawan SARS-CoV-2.
Pengobatan oral ini harus dilakukan dalam lima hari pertama dari munculnya gejala infeksi dan setelah hasil positif dari tes virus SARS-CoV-2.
“Persetujuan untuk penggunaan obat ini di Indonesia merupakan tonggak penting dalam perjuangan kita melawan COVID-19. Terobosan ini diharapkan membuka jalan bagi penggunaan antivirus oral Pfizer, dimana pada saat yang sama, perusahaan kami juga berusaha mengatasi ancaman COVID-19 varian baru. Kami memberikan apresiasi yang tinggi pada BPOM yang bekerja dengan cepat melalui penilaian jalur cepat untuk memberikan Izin Penggunaan Darurat,” kata Nora T. Siagian, Country Manager PT Pfizer Indonesia.
“Meskipun vaksinasi tetap menjadi cara yang efektif untuk membantu mencegah COVID-19, terapi oral ini memberikan garis pertahanan penting, yaitu untuk mengurangi jumlah rawat inap dan membantu menyelamatkan nyawa. Mengurangi jumlah rawat inap dapat mengurangi biaya medis yang terkait dengan perawatan COVID-19 dan membantu meringankan beban yang dihadapi oleh anggota masyarakat yang berada di garis depan pandemi,” tambah Nora T. Siagian.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait