DEPOK, iNewsDepok.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok, Jawa Barat, meringkus dua dari tiga anggota komplotan pencuri spesialis sepeda mewah senilai ratusan juta rupiah.
Kedua pelaku diringkus saat hendak menjual dua unit sepeda hasil curiannya secara online dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).
"Dari pengakuan pelaku, mereka melancarkan aksinya pada malam hari dan mengincar sepeda yang berada di halaman rumah korban," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Ia menambahkan, satu dari tiga anggota komplotan ini masih diburu karena belum tertangkap.
"Modus para pelaku adalah, seorang menaiki pagar rumah yang telah diincar (untuk mengambil sepeda yang diparkir di halaman), seorang lagi mengawasi situasi dari atas motor," jelas Kapolres.
Akibat perbuatan ketiga pelaku, pemilik dua sepeda yang dicuri mengalami kerugian hingga Rp260 juta.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Rohman
Artikel Terkait