DEPOK, iNewsDepok.id - Ternyata Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbeda, lho! Dapat dipastikan seorang PNS adalah sebagai ASN, tetapi seorang ASN belum tentu PNS.
Berdasarkan data litbang MNC, dikutip Jumat (16/7/2022), Aparatur Sipil Negara (ASN) dibedakan menjadi dua. Pertama, PNS. Kedua, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lantas apa perbedaan antara PNS dengan ASN? Simak penjelasan berikut ini:
- ASN bukan berarti PNS, sedangkan PNS sudah pasti ASN.
- Berdasarkan fungi. Fungsi PNS sebagai pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen. Sedangkan PPPK merupakan warga negara memenuhi syarat tertentu, yang diangkat kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
- ASN dan PNS memiliki jabatan masa kerja berbeda. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap namun ASN mempunyai batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan atau biasa disebut dengan kontrak kerja.
- PNS memiliki jaminan pensiun dan hari tua sedangkan ASN tidak.
Artikel ini juga pernah tayang di Okezone dengan judul “Apa Sih Bedanya PNS dengan ASN? Simak Penjelasannya”.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait