JAKARTA, iNewsDepok.id - Terkait penggeledahan rumah Nikita Mirzani, akhirnya pihak Polresta Serang Kota buka suara. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait laporan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
“Benar, dilakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti di kediaman tersangka NM di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 14 Juli 2022, sekitar pukul 12.00 WIB,” demikian bunyi siaran pers yang dirilis Polresta Serang Kota, dikutip Jumat (15/7/2022).
Penggeledahan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusuma dan sudah mendapat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 4 Juli 2022.
Aksi penggeledahan juga sudah sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan dan telah mendapat izin penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2022.
“Penyidik juga melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM,” ungkap siaran pers tersebut.
Meskipun saat penggeledahan Nikita Mirzani sedang tidak berada di rumah, namun penyidik tetap melaksanakan tugasnya untuk melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan satu unit iPad milik sang aktris yang kemudian akan dijadikan barang bukti.
“Alat bukti yang disita penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara.”
Sebagai informasi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE di Polres Serang Banten, pada 16 Mei 2022.
Laporan itu terdaftar dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait