Pemerintah Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

TIm iNews
Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy. Foto: SINDOnews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah melalui Menteri Agama Ad Interm  Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Sebelumnya, izin Ponpes itu dicabut akibat kasus pencabulan yang dilakukan anak kyai pemilik Ponpes tersebut, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, dengan korban santriwati di pesantren itu,

"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala, (karena) saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir, Senin (11/7/2022).

Ia menjelaskan, pembatalan pencabutan izin tersebut karena dalam kasus yang terjadi di Ponpes tersebut, lembaganya tidak teibat.

"Tetapi oknum (yang melakukannya)," tegas dia.

Muhadjir berharap dengan dibatalkan pencabutan izin operasional tersebut, para orang tua santri dan santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di Ponpes tersebut dan para santri/santriwati dapat belajar dengan tenang.

Sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, akibat kasus pencabulan yang dilakukan Bechi. Kasus ini menghebohkan, karena meski akhirnya Bechi menyerahkan diri, akan tetapi polisi sempat kesulitan menangkap pria itu akibat sikap pesantren yang dinilai menghalang-halangi penangkapannya.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan, pencabutan izin operasional dilakukan dengan membekukan ungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren itu.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network