JAKARTA, iNewsDepok.id - Kabar mengejutkan datang dari artis Nathalie Holscher yang menggugat cerai suaminya komedian kondang Entis Sutisna atau Sule. Gugatan tersebut didaftarkan pada 3 Juli 2022 di Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Mengenai kabar gugatan cerai Nathalie Holscher ini dibenarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Cikarang.
"Memang betul Pengadilan Agama Cikarang telah menerima gugatan yang berupa e-court," ucap Panitera Pengadilan Agama Cikarang, Maman Suherman di kantornya, Kamis (7/7/2022).
Menurut Maman, perkara tersebut berdasarkan surat gugatannya yaitu tanggal 3 Juli 2022 atas nama Nathalie Holscher, yang dikuasakan kepada Maja Besar Surya melawan Sutisna itu aja yang masuk ke Pengadilan Agama Cikarang.
Ada beberapa poin isi gugatan cerai yang dilayangkan Nathalie, seperti hak asuh anak maupun nafkah anak.
Sebagaimana diketahui, sejak menikah dengan Sule pada 15 November 2020, Nathalie telah dikaruniai seorang putra bernama Adzam Andriansyah Sutisna yang lahir 12 Desember 2021.
"Kalau saya lihat di dalam gugatannya, itu komulasi ya, ada gugatan cerai, ada hak asuh anak, ada juga nafkah anak, seperti itu," ujar Maman.
Sementara, mengenai alasan gugatan cerai Nathalie, Maman tidak bisa menyebutkan lebih lanjut karena bukan kewenangan pihaknya.
"Kalau alasan perceraian itu sudah ke materi ya. Itu bukan kewenangan kami, jadi kami hanya di kepaniteraan. Hanya bisa memberikan info sebatas perkara itu sudah masuk apa belum ke Pengadilan Agama Cikarang," jelasnya.
Gugatan dengan nomor 2145/pdt.g/2022/PA Cikarang itu diverifikasi pada 5 Juli 2022.
"Jadi gugatan itu sudah diverifikasi di Pengadilan Agama Cikarang pada tanggal 5 Juli 2022," terang Maman.
Pengadilan Agama Cikarang sendiri telah menjadwalkan sidang perdana perceraian Nathalie Holscher dan Sule pada 20 Juli 2022.
"Kemudian telah ditunjuk majelis hakimnya oleh Ketua PA Cikarang Barat pada tanggal yang sama dan telah ditetapkan juga hari sidangnya yaitu tanggal 20 Juli 2022, hari Rabu," ungkap Maman.
Dan apabila kedua belah pihak hadir, maka akan diupayakan mediasi terlebih dahulu.
"Kalau dua-duanya nanti hadir, ada upaya untuk memediasi, dimediasikan oleh pengadilan agama cikarang. Dan nanti untuk selanjutnya, itu wilayah majelis hakim," pungkas Maman.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait