MAKKAH, iNewsDepok.id - Sebanyak 46 jemaah haji furoda asal Indonesia dideportasi oleh otoritas Arab Saudi. Pasalnya, ternyata mereka menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia.
Jemaah haji tersebut rupanya menjadi korban travel nakal yang menawarkan haji furoda, yakni bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa antre. Untuk itu, jemaah harus membayar biaya sebesar Rp250 juta hingga Rp300 juta.
"Kami dari Kemenag sangat prihatin dan juga pasti sedih ada korban lagi," ungkap Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adidi, di Makkah, Minggu (3/7/2022).
Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan bahwa pemegang visa mujamalah yang biasa dipakai haji furoda wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Untuk itu, Zainut meminta kepada calon jemaah haji untuk cermat memilih biro perjalanan ibadah haji sebelum memutuskan untuk berangkat haji khusus maupun haji furoda.
"Apakah dia sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah dia boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," kata Zainut.
Zainut mengungkapkan hal ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar lebih selektif dalam memilih biro perjalanan haji.
Berkaca pada kasus ini, Kemenag akan mengevaluasi pelaksanaan visa mujamalah oleh biro perjalanan ibadah haji, sehingga harus dipastikan penyelenggara haji furoda adalah yang terdaftar sebagai PIHK.
"Harapan kami itu dilaksanakan oleh travel yang betul-betul memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanannya baik, yang kualitasnya juga memuaskan," katanya.
Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu, Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 jemaah yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia.
Dengan dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jemaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.
Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara Zaenal Abidin menegaskan, praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel ini menyalahi aturan.
"Jemaah ini menjadi korban penyelenggara yang coba-coba masuk dengan memanfaatkan visa haji furoda dari Singapura dan Malaysia," katanya.
Sebagai informasi, haji furoda adalah haji mandiri yang didapatkan visanya dari pemerintah Arab Saudi secara resmi melalui mitra-mitranya yang ada di Indonesia. yaitu agen travel yang memiliki izin khusus seperti PIHK.
Kemenag tidak secara langsung mengelola jamaah haji dengan visa mujamalah karena merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik dan lainnya.
Tahun ini, sekitar 1.600-1.700 jemaah haji Indonesia yang memiliki visa mujamalah atau haji furoda yang terlapor di Kementerian Agama. Pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui PIHK.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait