DEPOK, iNewsDepok.id - Sebanyak lima jalur dibuka untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 untuk jenjang SMP. Salah satunya jalur afirmasi. Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga prasejahtera dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) atau difabel.
Untuk inklusi khusus ABK, pendaftar bisa mendaftar di tiga sekolah SMP Negeri di Kota Depok, yakni SMPN 8, SMPN 18 dan SMPN 19 Depok.
Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno mengatakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah menyiapkan kuota jalur afirmasi pada PPDB 2022 sebesar 15 persen dari kursi yang disediakan.
"Afirmasi kita bagi menjadi dua yakni tidak mampu sebesar 13 persen dan inklusi sebesar 2 persen," ujar Joko, Jumat (17/6/2022).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk PPDB SMP jalur afirmasi bagi siswa yang tidak mampu, berikut penjelasan Joko:
- Menyertakan Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021.
- Kartu Perlindungan Sosial (PKH, KKS, KIP/ terdaftar di DTKS).
Sementara untuk PPDB SMP jalur inklusi, persyaratannya adalah:
- Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada.
- Memiliki KK Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021.
- Memiliki surat keterangan dari sekolah sebelumnya atau dari rumah sakit atau tenaga medis.
Joko menjelaskan, untuk penentuan nilai jalur afirmasi siswa tidak mampu dinilai berdasarkan skor zonasi. Jika skornya sama, maka diperhitungkan dari usia siswa. Sedangkan siswa inklusi dinilai berdasarkan seleksi administrasi.
Lebih lanjut menurut Joko, pendaftaran jalur afirmasi untuk calon siswa tidak mampu dilakukan pada 27-28 Juni 2022 dan inklusi 29 Juni. Kemudian, pengumuman jalur afirmasi pada 1-2 Juli dan daftar ulang 5-6 Juli.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait